Soerojo Wignjodipoero (1921-2012) adalah seorang pakar hukum adat Indonesia yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam mengkaji dan mengembangkan hukum adat di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengantar dan asas-asas hukum adat yang ditemukan dalam salah satu karya tulis Soerojo Wignjodipoero yang terkenal, yaitu ‘Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat’ (disingkat PAHA).
PAHA adalah sebuah buku yang ditulis oleh Soerojo Wignjodipoero dan pertama kali diterbitkan pada tahun 1960. Buku ini menjadi salah satu karya penting dalam mengangkat isu hukum adat di Indonesia dan membahas prinsip-prinsip dasar serta asas-asas yang terdapat dalam hukum adat. Buku ini menjadi rujukan bagi para akademisi, pengamat, dan praktisi hukum adat di Indonesia.
Pengantar dalam buku PAHA membahas tentang hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang unik dan berbeda dengan hukum modern yang diterapkan oleh negara. Soerojo Wignjodipoero menekankan pentingnya memahami dan menghormati hukum adat sebagai bagian dari kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Beliau berpendapat bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat menjadi suatu keharusan dalam membangun keadilan sosial bagi masyarakat yang menganut nilai-nilai hukum adat.
Selanjutnya, dalam buku PAHA, Soerojo Wignjodipoero juga menguraikan beberapa asas-asas hukum adat yang menjadi dasar prinsip-prinsip dalam hukum adat di Indonesia. Beberapa asas tersebut antara lain:
1. Asas Kesatuan Hukum Adat
Asas ini menyatakan bahwa hukum adat adalah suatu sistem hukum yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum adat merupakan kesatuan yang tidak boleh dipisahkan atau diambil sebagian saja, karena hukum adat bersifat holistik dan tidak bisa dipahami secara parsial.
2. Asas Kekeluargaan
Asas ini menyatakan bahwa hukum adat merupakan sistem hukum yang berkaitan erat dengan kehidupan keluarga dan masyarakat. Hukum adat diwarnai oleh hubungan kekerabatan dan kekeluargaan antara anggota masyarakat yang membentuk suatu komunitas atau adat tertentu.
3. Asas Lisan
Asas ini menyatakan bahwa hukum adat diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi, dan tidak tertulis seperti dalam hukum modern. Hukum adat dikomunikasikan dan diterapkan melalui tradisi lisan, seperti cerita, lagu, atau pantun yang dihafal dan diteruskan secara turun-temurun.
4. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menyatakan bahwa hukum adat harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas dan pasti, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi
Jumat, 01 September 2023
Soerojo Wignjodipoero Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)