Sabtu, 30 September 2023

Tanah Apa Yang Tidak Bisa Diwarisi

Hak waris dalam hukum merupakan suatu hal yang penting untuk dibahas, terutama mengenai masalah tanah. Di dalam hukum tanah, terdapat beberapa ketentuan mengenai tanah yang tidak bisa diwarisi. Apa saja tanah tersebut? Mari kita bahas dalam artikel ini.

Pertama-tama, tanah yang tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna usaha tidak bisa diwarisi. Hal ini karena tanah yang tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna usaha bukanlah hak milik pribadi dan tidak sah sebagai hak atas tanah.

Kedua, tanah yang dikuasai secara ilegal atau tidak sah juga tidak bisa diwarisi. Contohnya, tanah yang dikuasai dengan cara menguasai tanah orang lain secara paksa atau dengan kekerasan tidak bisa diwarisi. Hal ini karena hukum tidak mengakui kepemilikan yang didapat melalui tindakan melawan hukum.

Ketiga, tanah wakaf atau tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umum tidak bisa diwarisi. Tanah wakaf merupakan tanah yang telah diserahkan oleh seseorang untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, atau sekolah. Oleh karena itu, tanah wakaf tidak bisa dijual, dibagikan, atau diwarisi.

Keempat, tanah yang telah disita oleh negara atau pemerintah juga tidak bisa diwarisi. Tanah yang disita oleh negara atau pemerintah biasanya merupakan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya, taman, atau bandara. Tanah ini biasanya tidak bisa dijual atau diwarisi karena kepemilikan telah beralih ke negara atau pemerintah.

Kelima, tanah yang telah dilenyapkan atau rusak tidak bisa diwarisi. Tanah yang telah rusak atau dilenyapkan seperti terkena bencana alam atau tanah longsor, tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau umum.

Itulah beberapa jenis tanah yang tidak bisa diwarisi menurut hukum. Tanah yang tidak bisa diwarisi biasanya disebabkan oleh beberapa alasan seperti kepemilikan yang tidak sah, adanya kepentingan umum, atau kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu, sebelum membeli atau mewarisi tanah, pastikan bahwa hak atas tanah tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.